“Setiap Rupiah Harus Berdampak”: Wali Kota Caroll Senduk Minta Efisiensi Anggaran Maksimal

PROMEDIACYBER MANADO – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan ini digelar di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (20/10/2025), dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. Semoga kehadiran beliau menjadi spirit bagi kami dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menegaskan bahwa Permendagri 14/2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD Tahun 2026, dengan tiga penekanan utama:

  1. Orientasi pada kinerja dan isu strategis – Anggaran harus menjawab tantangan pembangunan seperti pendidikan, infrastruktur publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting.
  2. Disiplin teknis dan digitalisasi total – Seluruh proses keuangan wajib melalui SIPD-RI secara end-to-end, serta memastikan kompetensi SDM dalam pengoperasiannya.
  3. Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal – “Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain Permendagri 14/2025, sosialisasi juga membahas Perwako Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas.

Wali Kota menekankan dua hal penting:

  1. Efektivitas tujuan dan prioritas anggaran – “Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.
  2. Tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak – Bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan diminta memastikan bukti pengeluaran harus sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman atas substansi Permendagri 14/2025
  • Menyelaraskan APBD 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional
  • Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan anggaran daerah
  • Memperkuat kepatuhan regulasi pelaksanaan perjalanan dinas

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Edwin Doring, S.E., M.E., anggota DPRD Kota Tomohon, para kepala perangkat daerah, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *